Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika terkait bocornya draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komposisi siapa yang duduk di Komite Etik ini dinilai tidak terlalu signifikan. Yang terpenting adalah menunggu kejujuran para pimpinan KPK untuk mengungkap mengapa draf sprindik itu bisa bocor.
"Saat ini yang terpenting bukanlah komposisi atau siapa personel Komite Etik. Namun, yang penting, pimpinan KPK dan atau staf KPK benar-benar komit atau tidak dengan slogannya sendiri, yaitu 'Berani Jujur Itu Hebat'," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, di Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Menurut Indra, jika semua pimpinan KPK atau staf KPK benar-benar komit dengan slogan itu, maka Komite Etik tidak diperlukan. Ia juga mendesak, jika ada unsur pidana karena membocorkan dokumen negara, maka harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia menilai, sebagai manusia, pimpinan KPK memiliki latar belakang, karakter, dan kepribadian yang tak luput dari kelemahan, salah, dan khilaf. "Ibarat sebuah lumbung yang di dalamnya ada penyakit perusak, maka jangan kita bakar lumbung tersebut. Namun cukup dicari identifikasi, dan temukan penyakitnya, dan dikeluarkan," kata dia.
Seperti diberitakan, KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Sementara itu, dari unsur eksternal terdiri dari mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean; Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan; dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar.
Draf sprindik Anas bocor sebelum KPK menetapkan Anas secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya.
"Saat ini yang terpenting bukanlah komposisi atau siapa personel Komite Etik. Namun, yang penting, pimpinan KPK dan atau staf KPK benar-benar komit atau tidak dengan slogannya sendiri, yaitu 'Berani Jujur Itu Hebat'," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, di Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Menurut Indra, jika semua pimpinan KPK atau staf KPK benar-benar komit dengan slogan itu, maka Komite Etik tidak diperlukan. Ia juga mendesak, jika ada unsur pidana karena membocorkan dokumen negara, maka harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia menilai, sebagai manusia, pimpinan KPK memiliki latar belakang, karakter, dan kepribadian yang tak luput dari kelemahan, salah, dan khilaf. "Ibarat sebuah lumbung yang di dalamnya ada penyakit perusak, maka jangan kita bakar lumbung tersebut. Namun cukup dicari identifikasi, dan temukan penyakitnya, dan dikeluarkan," kata dia.
Seperti diberitakan, KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Sementara itu, dari unsur eksternal terdiri dari mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean; Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan; dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar.
Draf sprindik Anas bocor sebelum KPK menetapkan Anas secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya.
Sumber Kompas.com
0 comments:
Posting Komentar