Desember lalu, Hakim Lucy Koh menolak permohonan Apple melarang penjualan 26 produk Samsung yang ditemukan melanggar paten. Apple diminta membuktikan terlebih dahulu bahwa teknologi dalam paten yang dilanggar benar-benar mendorong penjualan produk Samsung.
Minggu lalu, sebagaimana dikutip dari The Verge, perusahaan dengan logo buah apel ini mendapat dukungan dari Nokia yang mengajukan amicus curiae ke pengadilan.
Amicus curiare (bahasa latin yang berarti "sahabat peradilan") adalah keterangan dari pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus yang diberikan secara sukarela untuk membantu pengadilan memutus perkara. Pengadilan sendiri tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan keterangan itu dalam membuat putusan.
Dalam keterangannya, Nokia mengimbau pengadilan agar mengabulkan permohonan Apple melarang penjualan produk Samsung yang melanggar paten.
Alasannya, perintah hakim Koh agar Apple "memberi bukti paten yang dilanggar benar-benar mendorong penjualan produk Samsung" dinilai bisa "menimbulkan kerusakan luas terhadap proteksi paten di Amerika Serikat".
Nokia juga menganggap bahwa persyaratan berat yang diminta Hakim Koh membuat pelarangan penjualan suatu produk yang melanggar paten menjadi sangat sulit dicapai.
Nokia adalah satu-satunya perusahaan yang mengajukan amicus curiae untuk mendukung langkah Apple dalam kasus ini. Perusahaan asal Finlandia tersebut belakangan juga dikenal getol mempertahankan kekayaan intelektual milik sendiri.
Menariknya, Nokia adalah pesaing Apple dalam industri mobile. Kedua perusahaan ini juga pernah terlibat sengketa paten tahun 2009, yang berakhir dengan perjanjian damai.
Kompas.com
Nokia Dukung Apple Lawan Samsung
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 comments:
Posting Komentar