Potret diri Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan. |
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, Kamis (14/03) di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tanpa dihadiri Neneng dan kuasa hukumnya, majelis hakim hakim juga memerintahkan Neneng membayar uang pengganti senilai Rp 800 juta.
Apabila dia tidak membayarnya, maka harta milik Neneng akan dirampas, kata majelis hakim.
Vonis ini setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Neneng divonis tujuh tahun pidana penjara.
Intervensi
Neneng, yang merupakan istri terpidana korupsi M Nazaruddin, dipersilakan meninggalkan ruangan sidang dan menuju rumah sakit ketika sidang amar putusan dibacakan.Sebelum sidang dimulai, Neneng mengaku belum pulih dari sakit diare akut dan meminta agar sidang pembacaan putusan ditunda. Pekan lalu, sidang vonis ini telah ditunda karena alasan yang sama.
Namun majelis hakim Tindak pidana korupsi Jakarta menyatakan tetap membacakan putusan, setelah memperoleh konfirmasi dari jaksa penuntut yang menyatakan Neneng mampu mengikuti sidang, berdasarkan pemeriksaan dokter.
Neneng dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 lalu, yaitu terbukti mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang.
Sumber bbcindonesia
0 comments:
Posting Komentar