Mantan Bendahara Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Komisaris Polisi Legimo |
“Ditanya delapan pertanyaan. Soal Primkopol,” kata Legimo di Gedung KPK, Jakarta, seusai pemeriksaan. Namun, Legimo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keterangannya ini. Saat ditanya apakah ada aliran dana simulator SIM ke Primkoppol, Legimo membantahnya. “Tidak ada,” ujar Legimo.
Dia pun masuk ke dalam mobil Velfire hitam yang sudah menjemputnya. KPK memeriksa Legimo sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Diduga, ada uang miliaran rupiah yang diberikan pihak rekanan simulator SIM kepada Djoko dan mengalir ke Primkopol Ditlantas Polri. Dalam kasus TPPU simulator SIM, KPK baru menjerat Djoko. Penetapan Djoko sebagai tersangka kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Sementara untuk kasus simulator SIM, KPK menetapkan tiga tersangka selain Djoko, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Adapun, Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut. Namun, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan ke KPK, Legimo dibebaskan dari tahanan. KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat anggota Kopolisian ini sebagai tersangka.
Sumber Kompas.com
0 comments:
Posting Komentar