Juru Bicara KPK Johan Budi |
Pria yang diduga merupakan orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dijerat Undang-undang TPPU berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 6 Maret 2013.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi bersama tiga orang lainnya yakni, Luthfi Hasan Ishaaq, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Atas perbuatannya, Ahmad Fathanah dijerat pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sita Mobil Mewah Fathanah
Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Johan mengatakan KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita penyidik KPK adalah mobil Toyota jenis FJ Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih bernomor polisi B 53 FTI.
Selanjutnya mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam bernomor polisi B 8749 BS.
Kempat mobil itu ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Tiga diantaranya selain mobil merek Mercy, dibeli dari dealer William Mobil Pondok Indah. Saat ini, keempat mobil tersebut lanjut Johan, telah disita dari kediaman Ahmad Fatanah dan diparkir dipelataran gedung KPK.
"Penyidikan pencucian uangnya kita kembangkan. Mobil-mobil ini diduga milik AF dan sudah kita sita," ujar Johan.
Johan pun memastikan jika kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini akan terus dikembangkan KPK. "Kita akan kembangkan terus, karena ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat lain," ungkap Johan.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 6 Maret 2013.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi bersama tiga orang lainnya yakni, Luthfi Hasan Ishaaq, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Atas perbuatannya, Ahmad Fathanah dijerat pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sita Mobil Mewah Fathanah
Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Johan mengatakan KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita penyidik KPK adalah mobil Toyota jenis FJ Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih bernomor polisi B 53 FTI.
Selanjutnya mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam bernomor polisi B 8749 BS.
Kempat mobil itu ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Tiga diantaranya selain mobil merek Mercy, dibeli dari dealer William Mobil Pondok Indah. Saat ini, keempat mobil tersebut lanjut Johan, telah disita dari kediaman Ahmad Fatanah dan diparkir dipelataran gedung KPK.
"Penyidikan pencucian uangnya kita kembangkan. Mobil-mobil ini diduga milik AF dan sudah kita sita," ujar Johan.
Johan pun memastikan jika kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini akan terus dikembangkan KPK. "Kita akan kembangkan terus, karena ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat lain," ungkap Johan.
Sumber Viva.co.id
0 comments:
Posting Komentar