Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dugaan korupsi Hambalang, Selasa (12/2/2014). |
"Sudah selesai (dikembalikan) minggu lalu," kata Choel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2013), saat memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK kembali memeriksa Choel sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
Meskipun demikian, Choel enggan mengungkapkan nilai uang yang dikembalikannya kepada KPK tersebut. "Nanti biar KPK yang akan menyampaikan," ujarnya.
Seusai pemeriksaan sebelum ini, Choel mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari Herman. Dia juga mengaku menerima uang dari Deddy, sekitar 2010, saat Deddy belum menjadi tersangka Hambalang.
Namun, Choel enggan mengungkapkan nilai uang yang diterimanya dari Deddy tersebut. Adik Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini pun membantah kalau uang yang diterimanya itu berkaitan dengan proyek Hambalang.
Menurut Choel, dia menerima uang Rp 2 miliar dari Herman sebagai imbalan atas jasanya yang telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai. Sementara uang dari Deddy, menurut Choel, diberikan saat dirinya berulang tahun.
Dalam kasus Hambalang, Choel tiga kali diperiksa sebagai saksi untuk Andi dan Deddy. Setiap menghadiri pemeriksaan, dia kerap ditemani kakaknya, Rizal Mallarangeng.
KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka Hambalang atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.
Mengenai penetapan Teuku Bagus sebagai tersangka, Choel enggan berkomentar. Namun, menurut Rizal, penepatan Teuku Bagus sebagai tersangka sudah tepat.
"Kalau Teuku Bagus sudah benar arahnya, kurang Machfud Suroso (direktur PT Dutasari Citralaras)," ujar Rizal.
Selain ketiga tersangka itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Sumber Kompas.com
0 comments:
Posting Komentar